INSPIRASIAndSEMANGAT MUSLIM MUDA

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Teman-teman, izinkan saya share tentang syarah (pembahasan) salah satu hadits dari Kitabul Jami' pada Bab 3. Materinya disampaikan oleh Dr. An Nuurah (seorang dosen wanita dari Timur Tengah) dalam sebuah kesempatan muhadharah.

Hadits yang dibahas ada dalam Kitabul Jami', salah satu bagian dari Kitab Bulughul Maram oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani. Pada Bab 3 hadits pertama. Kita simak haditsnya dulu ya.

Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya.Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa daerah terlarang milik Allah adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka akan menjadi baik seluruh tubuh dan jika buruk menjadi buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu adalah jantung.”
(Riwayat al-Bukhari dan Muslim)


Pada dasarnya, Allah telah menyempurnakan agama ini (Lihat QS. 5 ayat 3), dan Rasulullah Shallalahu '‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya dengan jelas dalam hadist berikut.

“Perkara agama ini sudah sangat jelas, malamnya seterang siangnya.”
(Lihat: HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Hakim).

Maka tidak akan sesat, kecuali orang-orang yang tersesat.



Lalu mengapa ada orang-orang yang menganggap suatu perkara sebagai syubhat (samar-samar) baginya? Mengapa pula kadang ada perkara yang ulama berbeda pendapat atasnya?

Ada beberapa hal yang menyebabkan perbedaan pendapat ini, di antaranya adalah
[1] Sampainya dalil pada seorang ulama,dan tidak sampai pada ulama lainnya. Hal ini menyebabkan perbedaan pandangan. Ini terjadi di masa lalu, saat ketersebaran kitab-kitab yang dituliskan tidak semudah saat ini.

[2] Terdapat 2 dalil, yakni halal dan haram, sementara belum sampai padanya tentang ilmu nasakh dan mansukh. Misalnya tentang adanya dalil tentang larangan ziarah kubur,lalu ada dalil lain yang datang kemudian, yang menghapuskan larangan ini. Tidak sampainya dalil bahwa dalil sebelumnya sudah dihapuskan, dapat menyebabkan perbedaan pendapat dalam hal ini.

[3] Adanya dalil yang bersifat umum, sehingga para ulama berbeda dalam memahaminya.

[4] Adanya perintah dan larangan dari Rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam, terkadang suatu larangan dimaknai sebagai hal yang 'haram' namun ada pula yang menganggapnya hanya bersifat makruh. Begitupula dengan perintah, kadang shahabat memahaminya sebagai wajib dan yang lain menganggap tidak. Maka saat menghadapi perkara seperti ini, perlu bagi kita untuk berilmu mengenai mana perkara yang paling benar dan kuat landasannya. Imam Ahmad menjelaskan bahwa syubhat adalah sesuatu yang berada di antara halal dan haram.

Makna perkataan Kebanyakan manusia tidak mengetahuinyaadalah bahwa sebagian besar manusia tidak dapat menentukan apakah perkara tersebut. Apakah perkara tersebut halal atau haram. Namun tetap ada manusia yang mengetahui halal/haramnya perkara tersebut karena ia berilmu. Maka saat seseorang berilmu, baginya perkara tersebut tidak lagi bersifat syubhat (samar), meski kebanyakan orang menganggapnya demikian.

Ada beberapa jenis manusia dalam menghadapi perkara syubhat ini. Berikut penjelasannya :
PERTAMA; manusia yang berilmu tentang perkara tersebut, sehingga baginya, hal itu bukan lagi termasuk syubhat. Masya Allah, mari berilmu!

KEDUA; Manusia yang tidak berilmu tentangnya, baginya perkara itu bersifat samar (syubhat), maka ia memilih untuk meninggalkannya. Orang-orang yang meninggalkan perkara tersebut telah menjaga agama dan kehormatannya, karena khawatir terjatuh pada perkara yang haram.

KETIGA; Manusia yang terjatuh pada perkara yang syubhat itu, jenis yang ketiga ini terbagi lagi menjadi 3 kelompok.
(a) Perkara itu sebenarnya telah jelas bagi dirinya (bukan syubhat), namun masih merupakan perkara syubhat bagi orang lain. Maka dalam hal ini ia menjelaskan perkara tersebut pada orang lain agar tidak menyebabkan kesalahpahaman. 

Pada poin ini diberikan contoh tentang kisah Rasulullah Shallalahu '‘alaihi wa sallam yang suatu malam sedang beri'tikaf di masjid. Lalu pada malam itu,datanglah istri beliau, Shafiyyah Radhiyallahu 'anha, ke masjid tersebut, lalu keduanya jalan beriringan. Shafiyyah menggunakan niqab menutupi wajahnya,sehingga beliau hanya dikenali oleh Rasulullah Shallalahu ‘‘alaihi wa sallam. Sementara kala itu, ada dua shahabat lain yang menyaksikan keduanya jalan berdua tanpa mengetahui siapa wanita tersebut. Maka Rasulullah Shallalahu ‘‘alaihi wa sallam langsung menjelaskan pada kedua shahabat itu bahwa yang beliau temani tersebut adalah Shafiyyah, istrinya.

Tentu, shahabat tidak mungkin berprasangka buruk pada Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam, kan? Tanpa dijelaskan apa-apa pun, mereka pasti tidak akan berpikir yang bukan-bukan. Namun kenapa Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam tetap jelaskan? Ya, sebab meski perkara itu bukanlah syubhat bagi dirinya, namun bisa saja menjadi keraguan pada diri orang lain yang melihatnya. Sebab syaithan mengalir pada pembuluh darah manusia, dan siap membisikkan prasangka kapan saja, maka cegahlah!

Ini bukan tentang takutnya kita pada pendapat manusia, atau sibuknya kita agar selalu terlihat sempurna. Bukan! Ini adalah sebuah cara untuk mencegah fitnah, sebab kadang asap pun muncul meski tak ada api. Nah! Maka semoga Allah rahmati kita, dan menghitungnya sebagai sedekah, sebab usaha kita untuk mencegah orang lain dari ghibah tentang kita.

[b] Manusia yang menganggap sebuah perkara sebagai syubhat, lalu ia bertanya pada ulama tentang fatwa tersebut sehingga jelaslah kehalalan perkara itu.

[c] Manusia yang menganggap suatu perkara syubhat, lalu ia terjatuh padanya, tidak memperhatikannya,tidak menjaga agama dan kehormatannya.

Nah, dengan demikian, sebenarnya perkara syubhat ada 2 kemungkinan, bisa saja dia sebenarnya haram, tapi bisa jadi pula halal. Lalu kenapa dalam hadits ini dikatakan bahwa orang yang mengerjakan syubhat akan jatuh-pada-perkara-haram, padahal masih ada kemungkinan halal?

Di situlah letak kehati-hatian itu! Sebab orang-orang yang terbiasa mengerjakan perkara yang belum jelas baginya akan terbiasa melakukan hal yang sama terus menerus, saat hadapi perkara syubhat, ia kerjakan saja, tanpa ada perhatian untuk berilmu. Jika sudah terbiasa begitu, maka lama kelamaan ia akan terjatuh pada perkara yang haram itu. Makanya lebih baik kita berhati=hati.

Di sisi lain, tidak ada satu makhluk pun di dunia ini yang bisa mengetahui isi hati manusia lainnya. Maka kita harus bisa jujur pada hati kita sendiri, apakah suatu perkara benar-benar syubhat dan belum jelas bagi kita, atau sebenarnya sudah jelas. Misal pula, ada seseorang yang melakukan perbuatan yang salah

Contohnya, orang yang minta didoakan oleh mayat orang shalih yang sudah dikubur. Itu kan tidak boleh. Sehingga tentang orang ini, kita tidak tahu apakah di dalam hati ia sebenarnya mengerti bahwa hal ini tidak boleh dilakukan ataukah, sebenarnya ia tidak tahu, tidak berilmu tentang hal itu, sehingga ia melakukannya, padahal itu syubhat baginya. Makanya, kita tidak boleh menghukumi PELAKU-nya sebagai kafir, namun ia telah melakukan perbuatan syirik. Sebab, kita tidak tahu bagaimana isi hati seseorang. 

Maka, menjaga diri dari syubhat adalah dengan dekatkan diri kepada Allah Subhana wa Ta'ala. Sebab, Allah tidak melihat pada fisik kita tapi pada hati kita, dan kebeningan hati bisa didapatkan dengan menghindari perkara yang syubhat.

Meninggalkan syubhat akan menjaga agama (hubungan dengan Allah) dan kehormatan kita (pandangan manusia). Perkara yang samar-samar ini memang akan kerap kita temui, sebab dunia memang tempatnya manusia diuji.

Ujian (fitnah) akan datang serupa helaian-helaian bambu yang menyusun sebuah tikar. Ia akan datang satu persatu, tidak sekaligus, sehingga Allah akan melihat bagaimana kita menyikapi dan menghadapi ujian tersebut. Ujian itu bisa datang dalam bentuk hal-hal yang baik (kenikmatan), maupun yang buruk (kesusahan). Maka saat kita tidak bisa lolos dari satu ujian itu, akan muncullan satu noda hitam di hati kita. Naudzubillah min dzalik.

Sebaliknya, orang yang bisa menghadapi ujian dengan benar, maka akan ada titik cahaya pada hatinya. Hati yang dipenuhi titik-titik hitam akan menjadi buram, gelap, dan tidak dapat terima kebenaran, salah satu sebabnya adalah seringnya ia terjatuh pada  perkara syubhat. Dan hati yang terjaga dari fitnah, akan bercahaya,tidak terpengaruh saat ujian yang lainnya datang. Hati yang terjaga ini, akan membuat anggota tubuh lainnya juga terjaga dan mudah lakukan kebaikan. Hati akan mendapatkan kekuatan dari membaca Al Qur'an, dzikrullah, shalawat, dan ketaatan lainnya kepada Allah.

Maka meninggalkan perkara syubhat sebenarnya adalah urusan kita kepada Allah, adakah kita telah jujur-hati dalam menghadapinya?

Alhamdulillah, demikian teman-teman, semoga kita semua bisa terhindar dari perkara syubhat dan terus berusaha menambah ilmu agama kita.

Semoga Allah mudahkan kita dalam berketaatan, dan mudahkan kita dalam hindarkan diri dari perkara yang haram pun yang syubhat.

Semoga Allah berikan keberkahan pada Ustadzah Dr. An Nuurah yang telah jauh-jauh datang ke Indonesia untuk menyampaikan ilmunya.


Jazakumullahu khairan untuk yang sudah menyimak, mohon koreksinya pada kekhilafan yang ada. Semoga bermanfaat. (Ar/Ay)

This entry was posted in Thank you for reading !! Barakallahu fiik .

1 comments:

Farhan said...

Terima kasih atas artikel terkait tentang halal ini. Semoga makin menyebar kesadaran halal di masyarakat.

Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya." (HR At Tirmidzi).

Silahkan kunjungi www.PusatHalal.com untuk mendapatkan artikel dan video tentang halal-haram. Jazakumullah - www.PusatHalal.com

Post a Comment

Silakan berkomentar!

Followers

Subscribe via Email

Enter your email address:

Cara Kirim Tulisan

Redaksi menerima tulisan dari pembaca. Yang tulisannya dimuat, Insya Allah akan mendapat imbalan. Tulisan yang masuk akan menjadi milik redaksi dan tidak dikembalikan. Jangan lupa sertakan biodata singkat di akhir tulisan. Berminat? Silakan kirimkan tulisan via email ke redaksialfirdaus@yahoo.com