INSPIRASIAndSEMANGAT MUSLIM MUDA

thumb2

Raihlah Pahala di Hari Kurban

- - Majalah AlFirdaus


Raihlah Pahala Di Hari Kurban

Oleh: Muh. Irfan Zain, Lc

Usia yang terbatas dan kesalahan yang bertumpuk dan semakin banyak, seakan membuat kita pesimis. Bagaimana harus menebus dan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah. Tetapi keluasan rahmatNya ternyata melingkupi segala sesuatu. Berbagai peluang untuk meraih dan mendulang pahala, Ia bentangkan setiap masa. Namun adakah yang mau menjemputnya?

Di antara peluang itu adalah syariat kurban. Kurban yang dilaksanakan dengan ikhlas merupakan simbol ketakwaan seorang hamba dan kecintaannya kepada Allah.

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”(Al-hajj; 37).

Mengingat hal tersebut, maka Allah sangat mencintai ibadah itu, bahkan lebih dari kecintaanNya kepada ibadah lain yang dilakukan pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah tersebut. Di dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam katakan bahwa sekecil apapun amal sholeh yang dilakukan pada sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah, maka tidak akan ada satupun amalan yang dapat menyamai nilainya di sisi Allah kecuali seseorang yang berjihad dan meninggal dalam medan jihad itu. Maka bila demikian, keutamaan beramal pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, lantas bagaimanakah pahala yang Allah Subhanahu wa ta'ala siapkan bagi orang-orang yang berkurban pada hari ke-10 di bulan tersebut ? Disebutkan dalam sebuah riwayat,

ما عمل ابن آدم يوم النحر عملا هو أعظم عند الله -أو أحب إلى الله- من إراقة الدم.

“Tiada satupun amalan seorang manusia yang lebih mulia atau lebih dicintai oleh Allah –dihari ke-10 Dzulhijjah- daripada mengalirkan darah kurban.” (HR. Tirmidzi, didh'ifkan oleh syaikh al Baani dan dihasankan oleh syaikh Mubarakfuuri).

Hukum Pelaksanaan Ibadah Kurban.

Kebanyakan ulama menilai bahwa hukum melakukan ibadah kurban adalah sunnah mu'akkadah. Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata;

من وجد سعة لأن يضحي فلم يضح فلا يحضر مصلانا

“Barangsiapa memiliki kesanggupan lantas ia tidak berkurban, maka janganlah ia menghadiri lapangan tempat shalat kami ini.”. (Shahih at Targhib wa at Tarhiib)

Jenis dan Ketentuan Hewan Kurban

Jenis hewan yang boleh dikurbankan adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Hewan-hewan inilah yang masuk dalam kategori "Bahimatu Al-an'am", sebagaimana disebut dalam surat al Hajj ayat 28.

Beberapa ketentuan umum hewan kurban adalah hewan sembelihan itu telah mencapai usia tertentu;

1. Usia unta yang sah dijadikan hewan kurban adalah 5 tahun.

2. Usia sapi yang sah dijadikan hewan kurban adalah 2 tahun.

3. Usia kambing yang sah dijadikan hewan kurban adalah 1 tahun.

4. Usia domba yang sah dijadikan hewan kurban adalah 6 bulan..

Usia ketiga jenis hewan yang pertama disebut musinnah, maka jika seorang sulit untuk mendapatkan hewan dengan usia tersebut, bolehlah ketika itu berkurban dengan domba yang berusia 6 bulan (jadza'ah).

Dipersyaratkan pula bagi sahnya hewan kurban yaitu selamatnya hewan tersebut dari cacat yang nyata dan dapat menurunkan kualitas hewan itu, seperti hewan yang buta sebelah matanya dengan kebutaan yang jelas, hewan yang pincang dengan kepincangan yang jelas, hewan yang sakit dengan sakit yang jelas dan hewan yang sangat kurus tidak memiliki sumsum. Olehnya, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan seseorang yang akan menyembelih kurban untuk terlebih dahulu memeriksa mata, telinga dan giginya.

Beberapa Ketentuan Bagi Orang Yang Menyembelih

Bagi seorang yang akan menyembelih, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya ketika telah masuk awal Dzulhijjah. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi seorang yang akan menyembelih untuk dirinya. Tidak berlaku bagi petugas penyembelih (hewan kurban adalah milik orang lain), dan tidak juga berlaku bagi orang-orang yang diikutkan dalam sembelihan tersebut (keluarga pemilik kurban).

Di antara hukum yang berkenaan dengan penyembelih adalah sebaiknya yang menyembelih binatang kurban adalah orang yang hendak melaksanakan kurban, tetapi tidak mengapa diwakilkan kepada seorang yang mahir dalam penyembelihan. Maka bila ia mewakilkannya kepada seseorang, disunnahkan baginya untuk menyaksikan proses penyembelihan dan turut mengucapkan basmalah dan takbir bersama orang yang diwakilkan untuk menyembelih.

Ketika menyembelih hendaknya ia berkata;

بسم الله الله أكبر اللهم هذا منك و لك اللهم هذا عن فلان و عن آل فلان

“Dengan nama Allah, Allah maha besar. Ya Allah sembelihan ini merupakan nikmat dari-Mu dan hanya untuk-Mu. Ya Allah, sembelihan ini adalah dari Fulan (disebutkan nama orang yang memiliki sembelihan) dan juga dari keluarga Fulan.”.

Pembagian Kurban

Di antara hukum yang berkenaan dengan penyembelihan, hendaklah seorang yang menyembelih membagi daging kurban menjadi tiga bagian; sepertiga bagian untuk dirinya, sepertiga bagian untuk dihadiahkan dan sepertiga bagian untuk disedekahkan kepada orang-orang miskin. Menyedekahkan hewan kurban kepada orang miskin -oleh sebagian ulama- adalah perkara wajib, karena maksud dari kurban adalah mengalirkan darah dan bersedekah.

Interval Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan dimulai setelah khutbah shalat I'ed dan berakhir setelah masuknya waktu maghrib pada hari ke-3 setelah hari raya.

Menyertakan Orang Lain Dalam Ibadah Qurban

Dalam pelaksanaan ibadah qurban, boleh bersyarikat (kongsi) antara tujuh orang untuk menyembelih seekor unta atau sapi. Namun hal demikian tidaklah berlaku bila hewan kurban itu adalah kambing atau domba.

Bila hewan kurban berupa kambing atau domba, maka boleh menyertakan keluarga atau siapa saja dalam kurban yang dilakukan. Namun bila hewan kurban itu berupa sapi atau unta, maka tidak ada riwayat yang menyebutkan bolehnya mengikutkan orang-orang yang tidak menyembelih dalam ibadah kurban, sebagaimana kebolehan melakukan hal itu bila hewan kurban berupa kambing dan yang sejenisnya.

Upah Pemotong

Tidak boleh memberi upah berupa daging atau bagian tubuh lain dari hewan kurban kepada seorang yang ditugaskan untuk menyembelih hewan. Namun tidak mengapa mengupah mereka dengan memberi nominal tertentu selain dari hewan kurban. Demikian juga tidak mengapa menghadiahkan daging atau anggota tubuh lain dari hewan kurban kepada mereka, selama berupa hadiah dan bukan sebagai upah.

Akhirnya, semoga Allah menerima amalan-amalan shaleh kita dan berkenan menutupi segala tumpukan dosa dan kesalahan kita dengan amalan-amalan itu. Dialah Zat yang Maha Rahman dan maha menerima taubat. Walhamdulillahi Rabbil 'Aalamiin.

sumber gambar:https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgv0IFTaHJvh5ET4C6QfOF-tUu0_XiCYD7-Nri_2dROj0jUXNw7_-VcB3tFG_Fk4dIrqb59yBgkvY3UnOYeHPDtj30TD-HXFoz3ReTGnX2KgJdBFsfnsrUrvQZmXbS-3YEQzSxWPYJx0-qI/s1600/8678-017-13-1047.gif

Continue reading

Followers

Subscribe via Email

Enter your email address:

Cara Kirim Tulisan

Redaksi menerima tulisan dari pembaca. Yang tulisannya dimuat, Insya Allah akan mendapat imbalan. Tulisan yang masuk akan menjadi milik redaksi dan tidak dikembalikan. Jangan lupa sertakan biodata singkat di akhir tulisan. Berminat? Silakan kirimkan tulisan via email ke redaksialfirdaus@yahoo.com